sumber : Pos Metro Padang
PADANG, METRO – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol Drs Budi Setiyadi SH MSi, mengatakan bahwa akibat kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (Odol) sejak 2017 lalu hingga kini, negara sudah mengalami kerugian sekitar Rp43 Triliun di seluruh wilayah Indonesia.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar setelah Provinsi Riau, merupakan daerah ke dua di Indonesia yang begitu peka terhadap kasus ini dan merupakan daerah tercepat melakukan pemberkasan kasus Odol. Sedangkan untuk normalisasi kesadaran adalah daerah ke enam di Indonesia.
“Saya sangat bangga terhadap Sumbar, termasuk pihak terkait yang ikut mendukung program pemerintah ini,” sebut Irjen Pol Drs. Budi Setiyadi, SH. MSi kepada POSMETRO usai memimpin normalisasi pemotongan dimensi kendaraan angkutan barang di Bypass KM-6, Kota Padang kemarin.
Irjen Pol Budi Setiyadi menjekaskan menyikapi persoalan tersebut, maka pemerintah memberikan teguran keras kepada para pengelola kendaaran yang melanggar dan pihak yang berkompoten dalam menyikapi kasus ini.
“Artinya pihak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tak setengah-setengah melakukan tindakan. Dalam hal ini kami tak main-main dan akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar itu,” ujar Irjen Pol Budi Setiyadi didampingi Kepala BPTD Wilayah III Sumbar Ariyandi Ariyus, S.SIT, MM, dan Kepala Seksi LLAJ BPTD Wilayah III Efrimon, S.SIT, MM.
Terkait hal itu, Irjen Pol Budi Setiyadi menegaskan dirinya ingin jembatan timbang hanya dipergunakan untuk pengawasan dan kontrol saja. Sebab pengelolaan jembatan timbangan sudah diaktifkan lagi oleh pusat.
“Tapi untuk kendaraan yang over loading akan diturunkan. Sementara untuk over dimensi langsung dipotong. Mengapa itu dilakukan? karena berdampak besar pada keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Irjen Pol Budi Setiyadi menambahkan peraturan itu sudah diterapkan di jembatan timbang.”Alat kita bukan untuk penegakan hukum, tapi agar tidak over loading dan over dimensi,” lanjutnya.
Sebenarnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencanangkan zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), bagi kendaraan besar sejak 1 Agustus 2018. Dan pada 2020 yang akan datang, tak akan ada lagi kendaraan yang over dimnesi dan over loading.
“Saya ingatkan ini. Saya tak main main. Siapa yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Budi Setiyadi.
Muhammad Yani, mewakili Gubernur Sumbar mengaku, mendukung kegiatan ini. Pemrov Sumbar sangat memahami akibat Odol ini, jalan jalan menjadi rusak dan angka kecelakaan tinggi. Untuk itu Pemprov Sumbar berharap pihak terkait untuk menyikapinya. Memang disuatu sisi akibat normalisasi ini bakal berdampak. Namun saya percaya pemerintah tak akan sia sia. “Yang jelas, akan mengkaji soal itu,” ujar Muhammad Yani.
Kepala BPTD Wilayah III Pemrov Sumbar Ariyandi Ariyus S.SIT, MM didampingi Kepala Seksi LLAH BPTD Wilayah III Sumbar Efrimon S.SIT MM mengatakan, Sumbar saat ini giat giatnya melakukan penegakkan hokum soal kasus Odol ini.
“Hulu dari over loading merupakan over dimensi, sehingga perlu penertiban dengan penindakan di jalan untuk angkutan barang over dimensi yang mengubah bak muatan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ariyandi Ariyus.
Ariyandi Ariyus berharap, ada sinergitas antarstakeholder untuk bisa mewujudkan Zero Odol, dalam menurunkan kerugian negara akibat rekonstruksi jalan.”Ini juga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan,” jelasnya.
Menindaklanjuti kasus temuan satu unit truk yang Over Dimensi saat tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Direktorat Jenderal Perhubungan, 20 hingga 21 Agutus lalu melakukan penegkkan hukum (Gakkum) overdimensi dan Over Load (Odol).
“Alhamdulillah, kita sudah gelar perkara yang melibatkan pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar secara tertutup ini berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Ariyandi Ariyus.
Dikatakan Ariyandi Ariyus, gelar perkara yang telah dilakukan merupakan kelengkapan berkas yang nantinya akan dikirim kepada pihak Kejaksaan Tinggi, berikut barang bukti (BB). Jika dinyatakan berkas lengkap dan terbit surat P-21, maka perkara siap disidangkan.
“Yang jelas, penyidik BPTD Wil III Provinsi Sumbar berkerjasama dengan Ditkrimsus Polda akan berupaya melengkapi berkas sehingga perkara secepatnya disidang nantinya,” sebut Ariyandi Ariyus.
Pelanggaran yang dilakukan, berupa penggeseran sumbu dan penambahan chasis bagian belakang sehingga terjadi perubahan tipe dari kendaraan itu. BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar melanjutkannya ke Pengadilan dengan pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan pemeriksaan singkat (Pasal 203 KUHAP) melalui pemberkasan ke penuntut umum.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Pasal 50 Ayat (1) pelaku dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Ariyandi Ariyus, dengan makin meningkatnya pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (Odol), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencanangkan program ZERO Over Dimensi dan Over Loading (Odol) pada 2020. ”Artinya, pada 2020 ODOL akan bersih secara nasional,” beber Ariyandi Ariyus. (ped)